Kasus penipuan yang semakin marak terjadi di Indonesia, seperti penggandaan uang menuntut masyarakat untuk semakin jeli dan teliti agar tidak terjerat aksi penipuan. Patut diingat, bukan hanya pengganda uang yang bisa dikenakan hukuman. Para “konsumen” yang menggandakan uang juga bisa terkena hukuman.
Kasus teranyar adalah kasus penggandaan uang yang dilakukan oleh Kanjeng Dimas Taat Pribadi. Polri masih menginventarisir orang-orang yang menjadi korban dalam kasus penipuan bermodus penggandaan uang yang dilakukan Kanjeng Dimas Taat Pribadi. “Siapa saja yang menjadi korban, masih diinventarisir satu per satu. Jadi, kami belum mengetahui persis background para korban,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, di Jakarta, Kamis (29/9).
Dalam Pasal Pasal 37 (1) KUH Pidana menyatakan setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau menditribusikan mesin, peralatan, alat cetak, pelat cetak atau alat lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Selain pelaku pengganda uang, orang yang mengajukan modus penggandaan uang juga dapat dikenakan pasal penipuan. Pasal 378 KUH Pidana menyatakan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. (Baca Juga: Penanganan Pengaduan Masyarakat, MA Luncurkan Aplikasi SIWAS)
Modus penipuan lainnya adalah bisnis Multi Level Marketing (MLM). Pada dasarnya, MLM merupakan usaha legal yang baik. Tidak sedikit orang yang berhasil menjalankan bisnis network marketing ini. Namun sayangnya, tidak sedikit MLM yang menjalankan penipuan dengan menggunakan cara ilegal. Salah satunya dengan menggunakan skema pyramid, yakni mewajibkan para member untuk merekrut lebih banyak member. Sehingga banyak masyarakat awam yang ikut, kemudian tertipu dengan MLM tersebut. Para member juga diminta menjual barang sebagai kedok, padahal tujuan utamanya adalah merekut para member.
Dalam Pasal 8 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyatakan, barang dengan hak distribusi eksklusif yang diperdagangkan dengan sistem penjualan langsung hanya dapat dipasarkan oleh penjual resmi yang terdaftar sebagai anggota perusahaan penjualan langsung. Sedangkan Pasal 9 menyatakan, pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang.