Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara harus serius menghadapi gugatan PT Indonesia Asahan Alumunium (PT Inalum Persero) di Pengadilan Pajak, karena pengadilan merupakan solusi untuk mengakhiri konflik pajak air permukaan (PAP) yang tak kunjung usai antara Inalum dan Pemprov Sumut.
“Pemprov harus serius dan memiliki niat baik untuk menyelesaikan soal PAP ini, jangan sampai pengadilan dianggap remeh, justru ini menjadi pintu untuk menyelesaikan masalah antar dua institusi ini,” kata Yustinus kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Sengketa yang terjadi antara Pemprov Sumut dan PT. Inalum terkait kasus PAP yang berkepanjangan akhirnya disidangkan di Pengadilan Pajak Jakarta, Selasa (31/05/16). Sayangnya, dalam sidang perdana itu tidak satupun ihadiri pihak Pemprov Sumut, baik prinsipalnya maupun kuasa hukumnya sekalipun sudah diundang secara patut oleh Pengadilan Pajak.
“Persidangan kedua pun pihak Gubsu tidak hadir, ini kan tidak gentle namanya,” katanya.
Padahal menurutnya, di Pengadilan Pajak akan terukur sejauh mana pesoalan sengketa PAP yang memang hingga kini belum menemukan titik temu antara Pemprov Sumut dan Inalum.
“Yang jelas, kalau saya menilai, kedua belah pihak sama-sama memiliki peranan penting untuk menggerakan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat Sumut. Inalum yang baru saja diambil alih dari Jepang, lalu mampu tumbuh dan berkembang secara dahsyat, sudah menjadi kebanggaan bangsa kita sendiri, ini yang mesti kita apresiasi, bukan sebaliknya,” ungkapnya.
Yustinus juga membenarkan salah satu cara yang sedang ditempuh Inalum dengan Peraturan Gubernur Sumut soal pajak yang dinilai memberatkan adalah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung.
“Saya kira salah satu cara menyelesaikan yang cepat ada equal treatment, enggak ada masalah kalau diuji materi ke MA, ini sudah proporsional,” jelasnya.
Sementara itu, Acong Latif, pengacara dari PT. Inalum pun menyayangkan sikap Pemprov Sumut yang terkesan tak peduli atas persoalan sidang PAP di Pengadilan Pajak.
“Pemprov memang terkesan acuh tak acuh, kita ini berada di Negara yang menjunjung tinggi hukum, maka ketika ada masalah yang notabene sudah disidangkan, ya harus tunjukkan niat baiknya untuk menyelesaikan masalah ini di persidangan,” katanya.
Acong menegaskan, sikap Pemprov Gubsu yang terkesan tidak serius terhadap Pengadilan Pajak, ini sudah dapat dipastikan Pemprov Sumut tidak memenuhi ketentuan formal.
“Sementara Inalum sudah memenuhi ketentuan formal, artinya majelis hakim mempunyai kewenangan untuk segera melakukan putusan sesuai dengan UU yang berlaku,” tandasnya.
Dia menambahkan banyaknya isu miring terkait PAP yang digencarkan pihak Pemprov Gubsu sangat tidak dewasa menyikapi sebuah masalah. Padahal sudah jauh sebelumnya diberikan ruang untuk menyelesaikan secara hukum.
“Jadi, kita dapat menilai terhadap permasalahan ini, terutama masyarakat Indonesia bisa menilai dari sekarang bahwa selama ini PT. Inalum adalah institusi yang taat pajak, taat aturan serta selalu mempunyai i’tikat baik,” tegas Acong Latif sang pengacara kondang saat ditemui seusai sidang di Jakarta.
Di sini, lanjut Acong, sebenarnya yang dirugikan adalah PT. Inalum dan agar Perusahan BUMN tersebut tidak bangkrut, maka kita harus menjaga kestabilan PT. Inalum agar terjaga pula kestabilan perekonomian negara, karena perusahaan tersebut milik Negara.
“Ya, kalau PT. Inalum Bangkrut negara juga yang bangkrut,” imbuhnya.
Pihaknya juga menyampaikan, bahwa Inalum saat ini sudah bayar kewajiban pajak terhadap Pemerintah Gubsu, hanya saja, pihak Gubsu minta lebih atas pembayaran pajak.
“Nah, ini agar bisa dipahami oleh masyarakat Sumatera Utara, biar tidak ada kesalahpahaman,” pungkasnya.