Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) atau lazim disebut whistleblowing system yang diluncurkan Mahkamah Agung (MA) merupakan wujud implementasi Peraturan MA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat (whistleblowing system) di MA dan Badan Peradilan di bawahnya.
Perma ini merupakan penyempurnaan SK KMA No. 076 Tahun 2009 juncto SK KMA No. 216 Tahun 2011. Namun ada perbedaannya. “Perma No. 9 Tahun 2016 memperluas definisi pelapor meliputi baik internal peradilan maupun eksternal (masyarakat) diberi ruang melaporkan dugaan pelanggaran, ketidakjujuran (perilaku), dan pelanggaran kode etik yang dilakukan aparatur peradilan,” ujar Ketua MA M. Hatta Ali.
Hatta langsung memimpin peluncuran aplikasi SIWAS. Acara ini dihadiri Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari, Ketua KPK Agus Rahardjo, para pimpinan MA dan hakim agung, dan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding.
Hatta Ali menegaskan whistleblowing system ini bentuk berdasarkan komitmen MA untuk meningkatkan pengawasan internal dan eksternal bagi aparatur peradilan sekaligus memberantas praktik mafia peradilan. Lewat sistem ini, kata Hatta, setiap dugaan penyimpangan ada jaminan perlindungan kerahasiaan identitas pengaduan masyarakat (whistleblower), ada transparansi penanganan laporan, dan akuntabilitas pelaksanaannya. “Pelapor tidak perlu khawatir, hak-haknya terhadap layanan peradilan akan terganggu apabila mereka melaporkan,” kata Hatta.
SIWAS merupakan salah satu aplikasi berbasis teknologi informasi melalui media internet. Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyimpangan aparatur peradilan melalui www.siwas.mahkamahagung.go.id. Salah satu keunggulan aplikasi SIWAS MA ini adanya keterlibatan seluruh stakeholder dalam proses penanganan pengaduan masyarakat berbasis teknologi informasi. Selain itu, publik dapat terus memantau perkembangan penanganan pengaduan baik melalui komputer maupun smartphone. Jelas Hatta Ali
“Masyarakat juga dapat menggunakan media lain untuk mengadukan dugaan pelanggaran aparatur peradilan, seperti pesan pendek (SMS), email, faksimili, telepon, meja informasi pengaduan di MA dan setiap pengadilan,” kata dia. (Baca Juga: Keputusan Strategis Terkendala Pembahasan RUU Migas yang Belum Rampung)
“Kita berharap momen peresmian aplikasi SIWAS MA ini menjadi tonggak penting dan revitalisasi upaya mengembalikan kepercayaan publik dan mewujudkan badan peradilan yang agung. Karena itu, jauhilah segala bentuk tindakan yang tidak baik dan tercela karena sorotan masyarakat lebih tajam kepada lembaga peradilan ketimbang aparat penegak hukum atau instansi lain,” lanjutnya.
Seiring diluncurkan whistleblowing system ini, MA siap bekerja sama dengan berbagai instansi dan masyarakat sipil guna memberantas mafia peradilan. Sebab, whisleblowing system ini bagian dari upaya MA memerangi korupsi di peradilan. Selama ini MA selalu membuka diri ke pihak eksternal untuk memberantas mafia peradilan sekaligus mencari akar permasalahannya.
Saat ini, MA sedang dalam proses mendiskusikan program pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan melibatkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), KPK, dan KY. “Kami selalu siap mengulurkan tangan bersama-sama untuk memerangi korupsi dan membuka masukan dari masyarakat sipil terkait pembaruan peradilan,” tegasnya.
Program SIWAS ini mendapat dukungan penuh dari Uni Eropa dan UNDP melalui proyek dukungan reformasi peradilan di Indonesia (SUSTAIN) yang fokus utamanya meningkatkan pengawasan internal dan eksternal. Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerend mengatakan sistem whistleblowing atau SIWAS ini adalah mekanisme penting dalam proses pengaduan yang akuntabel.
“Masyarakat dan internal peradilan dapat berpartisipasi meningkatkan transparansi dan integritas lembaga peradilan. Akhirnya, dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia,” kata Vincent
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari mengapresiasi upaya MA memperbaharui sistem pengawasan lewat SIWAS sebagai bentuk peningkatan transparansi dan akuntabilitas lembaga. Dia berjanji akan berkoordinasi dengan MA dalam upaya sinergitas sistem pengawasan KY. Sebab, direncanakan KY juga meluncurkan sistem informasi pengaduan pada November mendatang.
“Ini upaya signifikan yang dilakukan MA, suatu saat kita akan bicarakan apakah perlu nge-link antara sistem informasi pengaduan KY dengan SIWAS MA,” kata Aidul.
Dia berharap SIWAS MA ini bisa menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan cepat dan terbuka. “Selama ini kan yang terbuka sistem SIMARI, informasi perkara. Tetapi, memang tidak setiap pengaduan harus dibuka/diungkap karena menyangkut nama baik seseorang, sehingga ada hal-hal yang seharusnya ditutup dulu agar tidak menjadi fitnah,” katanya