Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan lima tersangka dugaan suap penanganan perkara korupsi penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Lima orang tersangka itu yakni, Ketua PN Kepahiang Janner Purba, Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Toton dan Panitera pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachin selaku penerima suap.
Sementara itu, dua tersangka pemberi suap yakni, mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, Bengkulu Syafri Syafi, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus, Bengkulu Edi Santoni.
“Penambahan masa penahanan untuk 40 hari, mulai 13 Juni hingga 22 Juli 2016,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/6/2016).
Yuyuk menambahkan, penambahan masa penahanan dilakukan lantaran penyidik KPK masih membutuhkan keterangan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.
Kasus dagang perkara ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang tersangka pada Senin 23 Mei 2016 di beberapa lokasi di Kepahiang, Bengkulu.
Dari hasil tangkap tangan tersebut KPK menyita Rp 150 juta di rumah dinas Janner Purba. Pemberian tersebut merupakan pemberian kedua setelah Edi dan Syafei menyerahkan uang suap pertama sebesar Rp 500 juta pada Selasa (17/5). Diduga pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara agar keduanya bisa bebas dari tuntutan 3,5 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan honor Dewan Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu