Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Artdijo Alkostar menilai, MA perlu menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait pemidanaan korporasi dalam kasus korupsi.
Peraturan MA ini akan menjadi acuan bagi penegak hukum terhadap korporasi yang terindikasi melakukan korupsi.
“Itu supaya penyidik, maupun (jaksa) penuntut umum, juga hakim tidak ragu lagi (dalam memutuskan),” ujar Artidjo, pada sebuah seminar, di Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2016).
Selama ini, pihak yang bertanggung jawab dan dijerat pidana dalam kasus korupsi hanya petinggi perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
“Supaya korporasi di Republik ini tidak kebal hukum lagi, karena sekarang ini masih gamang,” tambah dia.
Artidjo mengatakan, Perma ini akan mengisi kekosongan hukum tentang korporasi.
Sebab, subjek hukum dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) adalah orang, bukan korporasi.
“KUHAP kita ini kan dirancang pada 1981. Itu belum memuat tentang subjek hukum tetang korporasi. Nah Perma inilah untuk mengisi kekosongan hukum itu,” kata dia.
Artdijo menambahkan, proses pembentukan Perma masih berjalan. Ia optimistis, Perma tersebut dapat selesai dan diterbitkan dalam waktu dekat. (Baca Juga: Revisi UU Perlindungan Data Pribadi, Begini Masukan Dari OJK)
“Ya Saya kira dalam waktu dekat akan keluar (Perma), tinggal di rapim (rapat pimpinan) Mahkamah Agung. Tentu itu tidak akan lama lagi ya, tinggal satu tahaplah tinggal di rapat Pimpinan Mahkamah Agung,” kata dia.