Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur meluncurkan wacana untuk merilis aturan yang mengatur agar pada hari Sabtu dan Minggu sejumlah pelayanan publik harus buka dengan cara mengatur jadwal libur Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Seorang aparatur yang bertugas Sabtu atau Minggu bisa diubah liburnya hari Senin, artinya pelayanan publik tetap buka meski hari libur,” ujarnya saat mengunjungi pelayanan publik di Gapura Surya Nusantara, Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (18/11/2016).
Menurut Asman, aturan itu akan segera dibuat dan diajukan sehingga mempunyai kekuatan dan dasar hukum, sebab pelayanan publik memang pada hakekatnya tidak boleh berhenti.
“Sekarang saja sudah banyak bank yang buka Sabtu-Minggu. Nah nanti mungkin saya akan coba dari segi aturan pegawai negeri tidak boleh berhenti khususnya yang bertugas di bidang pelayanan publik, artinya Sabtu dan Minggu harus jalan,” imbuhnya.
Asman menyebut jika target kebijakan ini adalah agar semua kebutuhan publik terlayani secara maksimal, sehingga tidak ada lagi gangguan masalah karena alasan hari libur dan tidak jam kerja.
Ia pun mengklaim penanganan pelayanan publik saat ini tidak harus bertemu dengan orang, sebab bisa menggunakan teknologi yang berkembang. “Dengan teknologi terkini saya yakin nanti tidak perlu lagi ketemu orang, tinggal pencet dari rumah dan tidak perlu datang ke kantor,” lanjutnya.
Tak hanya membuat aturan, Asman berjanji ada penggajian dan tunjangan yang benar. “Ke depan kami harapkan tunjangan kinerja itu betul-betul bisa diterapkan. Jadi orang yang malas dan yang rajin akan beda tunjangannya,” tandasnya.