Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan mengubah konsep kontrak dalam pengelolaan blok minyak dan gas bumi di Tanah Air. konsep yang tengah dikaji secara intensif adalah gross split sliding scale.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, konsep baru ini dikaji untuk bisa meminimalisir perdebatan antara Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) dengan pemerintah terkait cost recovery (biaya operasi yang dapat dikembalikan).
“Kami akan coba untuk KKKS ke depannya, adalah dengan konsep gross split, jadi sudah tidak ada ribut lagi terkait cost recovery. Terserah, bagaimana cara kerja KKKS, yang penting beres, pas hitungan gross split-nya” kata Jonan Selasa 22 November 2016.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya penekanan cost recovery, karena biaya tersebut dianggap terlalu membebani keuangan negara, sebab jumlahnya yang cukup besar. Dengan mekanisme gross split, potensi kerugian (potensial loss) pemerintah dari perhitungan cost recovery dinilai bisa ditekan, karena perhitungan bagi hasil antara kontraktor dan pemerintah dilakukan saat awal pembahasan kontrak.
Sementara itu, di tempat yang sama, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja menegaskan, aturan ini akan segera rampung dalam waktu dekat. Skema gross split diharapkan bisa menjadi jalan keluar dan solusi pemerintah untuk menekan potential loss, alias kerugian karena mekanisme ini dinilai lebih efisien dari sisi biaya dan waktu negosiasi.
“Gross split nanti (diatur) dalam Permen (Peraturan Menteri). sedang diproses sekarang. Semoga segera, sangat segera. Lagi di proses,” kata Wirat.