Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan aturan penurunan harga gas untuk tiga industri. Ketiga industri itu adalah industri pupuk, petrokimia, dan baja.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah memerlukan payung hukum untuk menurunkan harga gas bagi industri. Bentuknya adalah Peraturan Menteri ESDM, yang tidak lama lagi akan diterbitkan.“Minggu depan (terbitnya),” kata Jonan, Selasa (17/11).
Dalam peraturan menteri ini, jumlah industri yang akan mendapatkan penurunan harga gas tidak sebanyak yang ada dalam Perpres Nomor 40 tahun 2016. Jika dalam Perpres itu ada tujuh industri yang akan menikmati turunnya harga gas, di aturan baru nanti hanya ada tiga industri, yakni industri Petrokimia, pupuk dan baja.
Mengacu data Kementerian ESDM, ketiga industri ini memang memiliki komponen gas yang besar dalam struktur biayanya dibandingkan industri lain, yakni mencapai 70 persen. Jika ditotal, kebutuhan gas untuk tiga industri ini sebesar 66,7 persen dari total kebutuhan industri.
Total kebutuhan gas untuk industri di Indonesia mencapai 2.230 mmscfd. Sedankan total kebutuhan tiga industri ini sebesar 1.488. Perinciannya, untuk industri pupuk 791 mmscfd, petrokimia 468 mmscfd, serta baja dan logam lainnya 229 mmscfd.
Dalam peraturan menteri ini, jumlah industri yang akan mendapatkan penurunan harga gas tidak sebanyak yang ada dalam Perpres Nomor 40 tahun 2016. Jika dalam Perpres itu ada tujuh industri yang akan menikmati turunnya harga gas, di aturan baru nanti hanya ada tiga industri, yakni industri Petrokimia, pupuk dan baja.
Mengacu data Kementerian ESDM, ketiga industri ini memang memiliki komponen gas yang besar dalam struktur biayanya dibandingkan industri lain, yakni mencapai 70 persen. Jika ditotal, kebutuhan gas untuk tiga industri ini sebesar 66,7 persen dari total kebutuhan industri.
Total kebutuhan gas untuk industri di Indonesia mencapai 2.230 mmscfd. Sedangkan total kebutuhan tiga industri ini sebesar 1.488. Perinciannya, untuk industri pupuk 791 mmscfd, petrokimia 468 mmscfd, serta baja dan logam lainnya 229 mmscfd.