Pemerintah mengaku akan segera merampungkan perubahan aturan skema gross split pada kontrak kerja sama migas atau product sharing contract (PSC). Setidaknya aturan ini bakal dirampungkan sebelum akhir tahun ini.
“Enggak lama juga selesai itu. Sebisa-bisanya ya sebelum akhir tahun sudah selesai,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Jumat (8/12/2016).
Darmin menambahkan, perubahan gross split untuk migas tinggal menunggu pembahasan dengan kementerian terkait. Dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Belum, karena itu mengenai cost recovery. Kita masih harus membahas dengan Menteri Keuangan dan Menteri ESDM,” jelas dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, perubahan ini akan meningkatkan daya tarik investor migas. Gross split dinilai lebih simple, cepat, dan efisien sehingga pemerintah bisa yakin dapat menarik minat investor.
Wirat menjelaskan, mekanisme seperti ini sebenarnya sudah diterapkan dibeberapa negara. Salah satunya yang menerapkannya adalah Tiongkok. Penerapan tersebut dinilai cukup berhasil menggaet investor.
“Kita harapkan begitu karena beberapa negara kan dulu kita sistemnya begitu kan diawal-awal PSC Indonesia seperti itu. Banyak negara yang meniru dan berhasil,” ungkap dia.
Wirat menambahkan, setelah Peraturan Menteri (Permen) terkait hal tersebut selesai, mekanisme ini baru akan diterapkan tahun depan.
“Gross split dalam Permen. Sedang di proses sekarang. semoga segera, sangat segera lagi diproses. Insya Allah (tahun depan). Lagi dibahas sekarang,” pungkas dia.