Guna melakukan reformasi pajak, berbagai upaya dilakukan Pemerintah. Salah satunya dengan mendukung keterbukaan informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Program ini rencananya akan diterapkan pada 2018. AEoI merupakan kesepakatan antara negara-negara G20 dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Hal ini dilakukan untuk memberantas kegiatan penghindaran pajak atau tax avoidance oleh wajib pajak (WP) nakal.
Demi memuluskan program AEoI Pemerintah bahkan lakukan revisi terhadap Undang-Undang (UU) terkait pembukaan data nasabah perbankan. Adapun keempat UU tersebut adalah UU Perbankan, UU Perbankan Syariah, UU Pasar Modal, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Tata Cata Perpajakan (KUP). Sehubungan dengan perubahan yang mengatur hubungan antar negara, maka proses revisi Undang – undang ini butuh proses yang tidak cepat.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi Kamis (23/2/2017) mengatakan, “Masalahnya ada internasionalnya juga, persyaratan internasional banyak harus dipenuhi, kalau tidak kita dikucilkan,”
Sembari menunggu selesainya revisi UU, Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait aturan AEoI. Rencananya Perppu ini akan diterbitkan setelah periode tax amnesty berakhir pada 31 Maret 2017. “Perppu yang kemarin disebutkan Pak Darmin saja, tidak apa-apa,” Imbuhnya.