Tertangkapnya hakim konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan suap, membuat Pemerintah mencari penggantinya. Syarat menjadi hakim konstitusi minimal bergelar doktor dan memiliki pengalaman di bidang hukum selama 15 tahun.
Pemerintah mengharapkan agar Panitia Seleksi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat segera menjalankan tugasnya dengan maksimal untuk mencari pengganti Patrialis Akbar pasca diumumkan pembentukannya kemarin, Selasa (21/2/2017).
Dilihat dari situs Setneg.go.id, Kamis (23/2), pendaftaran untuk menjadi hakim konstitusi dibuka sejak 22 Februari sampai 3 Maret 2017. Usia paling rendah jadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) minimal 47 tahun.
Berikut syarat lengkapnya:
- Warga Negara Indonesia;
- Berijazah Doktor dan Magister dengan dasar Sarjana (S1) yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
- Berusia paling rendah 47 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada tanggal 1 April 2017;
- Mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan
- Mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun.
Selain itu, calon hakim konstitusi juga harus menyertakan karya tulis examinasi/analisis salah satu Putusan MK. Pansel hakim MK diketuai Eks Wakil Ketua MK Harjono, dibantu Todung Mulya Lubis, pakar hukum USU Ningrum, eks hakim MK Maruarar Siahaan dan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta.
Mensesneg Pratikno mengungkapkan harapan pemerintah agar pansel yang diketuai oleh mantan Hakim MK, Harjono ini diharapkan mampu menegakkan konstitusi dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.
“Yang terbaik lah, yang ahli di bidang hukum tentu saja. Kemudian mempunyai integritas yg tinggi, memberikan kontribusi signifikan untuk reputasi dan kewibawaan MK. Tentu saja, tugas paling utama adalah menegakkan konstitusi. Ya, pemerintah maunya itu,” kata Pratikno di area Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).
Ia pun memastikan proses seleksi hakim pengganti Patrialis akan dilakukan pansel dengan sistem yang lebih ketat daripada sebelumnya. “Ya, yang jelas kita memulai dengan membentuk pansel yang kredibel. Kemudian memberikan kepercayaan kepada pansel. Ini karena yang dibentuk ini orang yang ahli di bidang hukum,” ucapnya.
Saat disinggung kemungkinan seberapa besar peluang kalangan politikus terpilih sebagai hakim MK, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada pansel. “Kami serahkan itu sepenuhnya kepada Pansel deh,” pungkasnya.