Kasus-Kasus kekerasan terhadap aktivis pembela HAM di Tanah Air sejak periode 2012-2015 semakin meningkat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menaruh perhatian khusus pada ancaman yang menimpa para aktivis pembela HAM tersebut
Komnas HAM sendiri berharap isu perlindungan aktivis membela HAM masuk dalam revisi UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Revisi itu masuk Prolegnas 2015-2019. “Komnas HAM mendorong perlindungan pembela HAM. Kita bisa memasukan itu dalam revisi UU HAM,” kata Siti dalam diskusi di kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa (27/09). Seperti yang dilansir hukumonline.com
Selama ini Komnas berusaha membantu memberikan perlindungan kepada yang membela HAM, termasuk bekerjasama dengan kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tetapi perlindungan optimal seharusnya diberikan oleh Pemerintah. Apalagi mereka yang bekerja di lapangan kemanusiaan. Mereka sangat rentan mendapatkan ancaman atau serangan dari kelompok kepentingan tertentu, seperti pemodal dan pemegang kekuasaan. (Baca Juga: Hukuman Non Palu Bagi Hakim Pelanggar Kode Etik)
Komisioner LPSK, Lili Pintauli, menegaskan LPSK memberi perlindungan terhadap pembela HAM jika perkara yang menimpanya diproses hukum. Misalnya, seorang yang HAM mengalami kekerasan kemudian melaporkannya kepada kepolisian. “Itu tantangan kami dalam melindungi mereka. Karena perlindungan yang kami berikan jika terkait pidana. Kalau kasus yang menimpa pembela HAM tidak diteruskan pada proses hukum, LPSK tidak bisa memberi perlindungan,” papar Lili.
Staf Deputi V pada Kantor Staf Kepresidenan, Ifdhal Kasim, mengatakan harus ada defenisi tentang pembela HAM. Perlu parameter yang jelas dan tegas. Jika itu tidak dipenuhi maka perlindungan yang dimaksud akan sulit dilakukan. Dikhawatirkan pada praktiknya nanti sulit membedakan mana yang membela HAM atau bukan.
Defenisi dan parameter yang jelas itu penting untuk mencegah adanya kelompok yang berdalih membela HAM tapi tujuannya tidak selaras dengan HAM.”Jangan sampai ini ditumpangi kepentingan yang berbeda dengan tujuan pembela HAM,” pungkasnya.
Mantan Ketua Komnas HAM itu mengatakan perlindungan terhadap yang membela HAM tidak perlu diatur dalam UU khusus. Aturan itu bisa dimasukan dalam regulasi lain yang terkait seperti KUHP atau UU HAM. Misalnya, pasal-pasal defamasi yang ada di KUHP diatur agar tidak berlaku bagi pembela HAM.