Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna didakwa menerima suap sebesar Rp400 juta.
Suap tersebut diberikan pihak yang sedang berperkara di MA yaitu Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacaranya Awang Lazuardi Embat.
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji sebesar Rp 400 juta,” ujar Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Jaksa Ahmad mengatakan, uang sebesar Rp 400 juta tersebut diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi. Ichsan merupakan terdakwa korupsi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Suap dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur, supaya tidak segera dieksekusi oleh jaksa dan untuk mempersiapkan memori Peninjauan Kembali (PK).
Kasus ini bermula saat Awang Lazuardi Embat yang merupakan pengacara Ichsan, menghubungi Andri dan meminta informasi terkait perkara kasasi Ichsan.
Dalam pembicaraan tersebut, Awang yang sudah kenal dengan Andri, meminta agar pengiriman salinan putusan kasasi ditunda. Untuk melaksanakan permintaan Awang tersebut, Andri bekerja sama dengan staf Panitera Muda Pidana Khusus MA, Kosidah.
Kosidah mengatakan kepada Andri bahwa putusan kasasi belum dikirim, dan meminta imbalan Rp 50 juta untuk biaya penundaan.
Selanjutnya, pada 1 Februari 2016, Andri menghubungi Awang dan menyampaikan bahwa ia akan ke Surabaya, untuk bertemu dengan Ichsan. Andri meminta agar pertemuan tersebut difasilitasi. Ia juga menyampaikan bahwa imbalan untuk penundaan pengiriman salinan putusan sebesar Rp 250 juta untuk 3 bulan. Jumlah itu lebih tinggi dari permintaan Kosidah sebesar Rp 50 juta untuk enam bulan.
Dalam pertemuan selanjutnya disepakati bahwa imbalan yang akan diberikan Ichsan kepada Andri sebesar Rp 400 juta.
Penyerahan uang kemudian dilakukan pada 12 Februari 2016 di Hotel Atria Gading Serpong, Tangerang. Andri menerima uang Rp 400 juta dalam paper bag dari Ichsan. Ia kemudian pulang dan menyimpan uang tersebut di dalam tas koper berwarna biru.
Tak lama kemudian, ia ditangkap oleh petugas KPK.
Atas perbuatannya, Andri didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.