DPR mengusulkan revisi atas Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No 5 Tahun 2014. Salah satu poin baru dalam draf revisi undang-undang tersebut adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pada UU ASN No 5 Tahun 2014, yang berhak mendapatkan JHT adalah pegawai negeri sipil (PNS). Hak itu diberikan setelah seorang PNS berhenti bekerja. Berikut ini kutipannya:
Pasal 91
(1) PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNS diberikan jaminan pensiun apabila:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
c. mencapai batas usia pensiun;
d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
(3) Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.
(4) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
(5) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pada undang-undang itu PPPK tidak berhak mendapatkan JHT. PPPK berhak atas penggajian dan tunjangan. PPPK juga harus mengikuti tes terlebih dahulu untuk menjadi PNS.
Setelah direvisi, nantinya PPPK juga akan mendapatkan JHT. Tetapi PPPK tetap tak berhak mendapatkan uang pensiun.
“PPPK tidak akan mendapatkan pensiun, dan besaran penggajian disesuaikan dengan kondisi keuangan negara,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arif Wibowo
Berikut merupakan ketentuan PPPK berhak atas JHT dalam draf revisi UU ASN:
Pasal 105A
(1) PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.
(2) Jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
(3) Jaminan hari tua PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.