Pembentukan holding badan usaha milik negara (BUMN) pertambangan hanya tinggal menunggu waktu saja. Saat ini ada dua peraturan pemerintah (PP) yang sudah diajukan dan tinggal menunggu tandatangan Presiden RI Joko Widodo.
PP yang pertama ialah, revisi PP Nomor 44/2005 Tentang Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.
Peraturan kedua berupa aturan baru dalam bentuk PP holding pertambangan. “Jadi prosesnya masih menunggu PP Holdingnya saja,” terang Sekretaris Perusahaan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), Ricky Gunawan
Ia bilang, untuk revisi PP 44/2005 itu sudah final, bahkan sudah disepakati beberapa menteri terkait seperti dari Kementerian BUMN, kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Sekretariat Negara.
Adapun isi dari revisi PP Nomor 44/2005 itu terkait dengan Penyertaan Modal Negara dalam bentuk inbreng saham dan terkait dengan status hukum BUMN tambang yang dibawahi holding pertambangan.
“Tapi yang jelas, untuk revisi PP (44/2005) itu sudah naik ke pak Presiden, tinggal menunggu beliau tanda tangan,” terangnya. Sedangkan untuk PP holding masih dimatangkan di Setneg untuk segera diajukan ke Presiden.
Ia masih optimistis holding BUMN pertambangan bisa selesai akhir tahun ini juga. Karena sudah tidak ada lagi kendala yang ditempuh, kecuali menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
“Setahu saya pihak Istana (Presiden) setuju dengan pembentukan holding ini, karena ini kan memang arahan pemerintah juga. Dan kita optimistis bisa selesai tahun ini,” pungkasnya.