Pemerintah dan DPR menyepakati untuk menambah pasal baru dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal itu terletak pada pasal 26 yang membolehkan penghapusan pemberitaan negatif terhadap seseorang di masa lalu.
Salah satu contohnya yakni pemberitaan status tersangka seseorang yang ternyata di pengadilan dirinya tak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
Hal itu, misalnya, juga berlaku dalam kasus Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan yang status tersangkanya dicabut karena memenangkan praperadilan.
Ketua Tim Panitia Kerja RUU ITE dari pihak pemerintah, Henri Subiakto menyatakan, pasal tersebut merupakan usulan Komisi I DPR dan disepakati pula oleh pemerintah.
Menurut Henri, pasal tersebut terinspirasi dari beberapa negara Eropa yang telah lebih dulu memberlakukannya.
“Salah satu inspirasinya di Spanyol. Waktu itu ada seorang pengusaha yang bangkrut kemudian sukses lagi. Tetapi pemberitaan dirinya yang dulu bangkrut itu terus beredar sehingga saat dia mengajukan pinjaman ke bank ditolak terus,” ujar Henri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Henri mengatakan, dengan adanya pasal tersebut maka warga negara dapat terlindungi nama baiknya.
Sebab, kata Henri, di dunia maya kerap terjadi upaya menjatuhkan nama baik seseorang menggunakan berita lama yang sudah tidak relevan. Karena itulah menurut Henri, pasal 26 itu perlu diadakan.
Namun, upaya seseorang untuk menghapus pemberitaan negatif dirinya di masa lalu hanya dapat dilakukan setelah disetujui pengadilan. (Baca Juga: Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada Berdasarkan Hasil Keputusan KPU)
“Jadi nanti yang bersangkutan mengajukan dulu ke pengadilan, nanti pengadilan akan menimbang apakah disetujui atau tidak, teknisnya masih akan kami atur dalam peraturan pemerintah,” ujar Henri sebagaimana dikutip dari kompas