PT Biro Kualifikasi Indonesia (BKI) cabang Pekanbaru, yang berwenang melakukan pengecekan dan menilai kelayakan kapal niaga berlayar sosialisasikan aturan baru yakni PM 39 tahun 2016 yang menggantikan KM 3 Tahun 2015 tentang garis muat dan pemuatan kapal, Kamis (17/11).
Sosialisasi ini dilakukan kepada seluruh pelanggan usaha pelayaran niaga yang terdaftar di BKI cabang Pekanbaru.
Kepala Cabang BKI Pekanbaru, Ahmad Rifaid mengatakan regulasi baru ini diamanatkan oleh pemerintah pusat melalui Kementrian Perhubungan Republik Indonesia untuk diterapkan di seluruh pelayaran perniagaan baik domestik ataupun luar negeri paling lambat April 2017.
Ia mengatakan aturan ini berlaku surut bagi kapal yang sudah tersertifikasi sebelumnya dan masih berlaku.
“Setiap pelayaran yang telah tersertifikasi dianjurkan untuk melakukan registrasi perubahan kembali mengikut perturan baru. Pembaruan sertifikasi ini dapat dilakukan kapal diseluruh regional dan cabang BKI di Indonesia,” tuturnya.
Pada aturan baru ini batas garis muat kapal dirubah ukurannya menjadi lebih tinggi dari aturan sebelumnya.
“Dengan demikian pelayaran yang dilakukan jadi lebih safety dari sebelumnya,” tuturnya.
Selain itu lambang lambung timbul kapal juga dirubah dengan yang lebih mudah dipahami.
Ia mengatakan peraturan baru ini diberlakukan dalam rangka menciptakan standarisasi pelayaran yang lebih berkualitas di Indonesia dan sesuai dengan apa yang diterapkan di pelayaran internasional mancanegara.
Acara Customer Meeting 2016 BKI ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan perusahaan dalam rangka menjaring masukan para customer dalam rangka peningkatan layanan.
Ia mengatakan di cabang Pekanbaru yang mengelola sertifikasi pelayaran di Provinsi Riau. Dari dua jenis pelayaran yang ada yakni domestik dan internasional pelayaran domestik memiliki potensi yang sangat besar.
Potensi besar dari domestik ini bersumber dari agro industri yang ada di Riau.
Agro industri menjadi sektor yang banyak memanfaatkan jasa pelayaran niaga khususnya dijenis kapal take boat dan tongkat