Program tax amnesty yan diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan hanya berlaku sampai April 2017. Program dibagi tiga periode dengan jangka waktu 9 bulan. Tebusan pajak bervariasi mulai dari 2 persen, 3 persen hingga 5 persen. Periode I Juli-September baru saja berakhir. Hasilnya, uang tebusan mencapai Rp92,7 triliun. Target penerimaan dari program pengampunan pajak senilai Rp165 triliun.
Besaran dana yang diperoleh disebut Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai yang tertinggi di dunia dibandingkan program serupa di luar negeri. Karena itu, Sri yakin program amnesti pajak bisa ditingkatkan.
Saat ini, Pemerintah juga menyiapkan perangkat perundang-undangan pasca program pengampunan pajak. Paket perundang-undangan di bidang perpajakan akan direvisi. Salah satu fokus perubahannya adalah penegakan hukum. Pemerintah ingin menegakkan hukum setelah program pengampunan pajak usai.
Informasi mengenai fokus penegakan hukum itu disampaikan Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak. Ia mengatakan penegakan hukum diawali dengan perbaikan norma sanksi dalam paket perundang-undangan Pajak. Ada lima Undang-Undang yang kini sedang disiapkan revisinya, yakni UU No. 36 Tahun 2008 mengenai Pajak Penghasilan, UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, UU No. 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai, UU Pajak Bumi dan Bangunan, dan UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
“Lima UU ini akan dibahas setelah pelaksanaan tax amnesty. Saat ini yang sudah masuk ke DPR adalah UU KUP. UU KUP tinggal pembahasan,” kata John dalam sebuah diskusi di Jakarta.
Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan reformasi administrasi bidang perpajakan. Beberapa sudah direalisasikan demi perbaikan sektor perpajakan seperti pembentukan Direktorat Intelijen DJP, pembentukan Direktorat Perpajakan Internasional, dan persiapan pelaksanaan membenahi peraturan domestik termasuk UU Perbankan. “Direktorat Perpajakan Internasional, itu berfungsi untuk pertukarang informasi pajak dari luar negeri. Disamping itu masih ada kendala untuk mengakses pajak di sektor perbankan,” tambah John.
Ketua Komite Tetap Perbankan Umum, BUMN dan BUMD Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Irman A. Zahiruddin menyampaikan untuk program pengampunan pajak periode II, DJP jangan hanya berfokus pada Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) saja. Mengingat, potensi repatriasi masih besar, dan masih banyaknya pihak-pihak yang belum mengikuti pengampunan pajak. (Baca Juga: Peraturan OJK Akan Mendorong Pertumbuhan Industri Gadai Swasta)
“Jangan UMKM saja (periode II), pencapaian bisa di atas target jika target uang tebusan tetap pada sasaran awal. UMKM ini nanti mengikuti saja,” kata Irman.
Irman juga mengingatkan pentingnya sosialisasi program pengampunan pajak Periode II ini. Menurutnya, keberhasilan yang sudah dicapai pada Periode I harus tetap diiringi dengan sosialisasi yang lebih baik lagi kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan memberitahu seluruh masyarakat Indonesia mengenai apa yang terjadi jika program tax amnesty sudah berakhir.
“Beritahu apa yang akan terjadi pada 1 April 2017 nanti (setelah tax amnesty berakhir). Jangan lembek lagi,” tandasnya.