Salah satu faktor penentu kualitas koperasi, antara lain adanya keterlibatan aktif dari notaris. “Terutama yang menjadi notaris pembuat akta koperasi (NPAK),” kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi & UKM, Choirul Djamhari.
Sebab notaris mengawal dan mengikuti perjalanan serta pertumbuhan Koperasi. Dari sejak pendirian, pengesahan badan hukum, perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan hingga tahap akhir. Misalnya suatu koperasi memutuskan untuk bubar.
Mengingat strategisnya peran notaris, ia mengungkap maka sangat menentukan mutu kelembagaan Koperasi.
Notaris bisa melakukan seleksi dan verifikasi terhadap dokumen yang diperlukan untuk memastikan proses organisasional yang dilakukan koperasi tersebut lengkap.
“Memenuhi syarat dan tidak memiliki unsur pelanggaran terhadap perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Artinya, notaris menjadi ‘benteng penyelamat koperasi.’ Di masa lalu dokumen penting banyak dibuat dibawah tangan tidak di dihadapan notaris.