Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri pengganti PP No 50 tahun 2010, mencantumkan biaya untuk pemilik yang hendak memilih nomor polisi (Nopol) ‘cantik’. Ketentuan ini sebelumnya tak ada di PP No 50 tahun 2010.
Untuk Nopol satu angka, dikenakan tarif Rp 20 juta apabila masih memilih tanpa huruf di belakang. Sedangkan apabila ada huruf di belakang Nopol, dikenai tarif Rp 15 juta.
Kemudian pilihan Nopol 2 angka dengan tak ada huruf di belakang dikenakan Rp 15 juta. Apabila tetap ada huruf, ditarif Rp 15 juta.
Untuk Nopol pilihan 3 angka tanpa huruf, diberikan tarif Rp 10 juta. Apabila ada huruf di belakang, Rp 7,5 juta.
Terakhir untuk Nopol pilihan 4 angka tanpa huruf, dikenai tarif Rp 7,5 juta. Apabila ada huruf dikenakan Rp 5 juta.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Indra Jafar membenarkan adanya kenaikan tarif yang diatur dalam PP No 60 Tahun 2016 tersebut.
“Iya betul. Memang nomor pilihan itu dulu tidak dikenakan biaya, tetapi dengan PP tersebut, kini dikenakan biaya, untuk ketertiban saja,” ujar Indra, Selasa (3/1/2017).
Sudah menjadi rahasia umum, apabila memilih nomor pilihan atau nomor cantik, sebelum adanya PP tersebut, dikenakan biaya. Namun Indra menepis hal itu.
“Itu mungkin oknum saja, makanya jangan lewat calo, lewat jalur resmi saja ke loket,” kata Indra.
Dengan adanya tarif tersebut, maka sudah ada ketentuan berapa biaya yang harus dikeluarkan pemohon untuk memilih nomor cantik. (Baca Juga: PNS di Kota Ini Terancam Tidak Gajian Januari 2017)
Indra meminta masyarakat untuk melapor jika ada oknum yang mematok biaya di luar tarif resmi.
“Laporkan saja kepada kami apabila ada yang meminta di luar tarif resmi. Dan kami juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo, lebih baik mengurus sendiri ke loket, memang harus bersabar karena antreannya cukup banyak, yang ngurus-ngurus itu satu hari bisa ribuan pemohon,” ujar Indra.