Pemerintah melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi memastikan plastik akan menjadi komoditas kena cukai mulai 2017, setelah DPR memberikan persetujuan atas pengenaan cukai barang tersebut.
“Kalau sudah mendapatkan persetujuan, kita akan membuatkan PP-nya, setelah itu berjalan (pengenaan cukai plastik),” kata Heru.
Heru menjelaskan,pengenaan cukai plastik tersebut bisa dilakukan pada 2016, bahkan proyeksi penerimaan dari cukai tersebut bisa mencapai Rp1 triliun dan telah tercantum di APBN-Perubahan. Namun, hingga berakhirnya tahun, rencana mengenai pengenaan cukai plastik belum bisa diagendakan antara pemerintah dengan DPR, sehingga rencana tersebut harus tertunda hingga 2017.
“Kita sedang menunggu waktu dari Komisi XI, pemerintah sudah siapkan semua,” kata Heru.
Ia juga memastikan pemerintah hanya mengusulkan plastik sebagai barang kena cukai yang baru.Hingga kini, belum ada komoditas lain yang diajukan untuk kena cukai, karena semua masih dalam kajian.
“Plastik karena merusak lingkungan. Yang paling merusak itu adalah plastik kresek. Dari 17 persen sampah plastik, 67 persennya dari kantong plastik. Itulah kenapa kita memprioritaskan plastik sebagai obyek cukai dalam rangka pengendalian,” kata Heru.Mulai Tahun Depan Plastik Akan Dikenakan Cukai
Mengenai sistem tarif cukai untuk plastik dan hal teknis lainnya, Heru menambahkan hal itu masih tergantung pembicaraan dengan DPR dan belum ada pembahasan secara mendetail. Untuk potensi kehilangan Rp1 triliun dari batalnya pengenaan cukai plastik tahun ini, Heru mengharapkan hal itu bisa dikompensasi dari surplus penerimaan bea keluar sekitar Rp400 miliar pada akhir 2016.
“Bea keluar kita surplus sedikit, outlook kita sekitar Rp400 miliar surplusnya. Mungkin kompensasinya dari situ,” kata Heru.
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI DPR telah mengagendakan pembahasan mengenai barang kena cukai terbaru pada masa sidang menjelang akhir tahun, namun kembali tertunda setelah DPR kembali memasuki masa reses. Selama ini, pemerintah hanya mengenakan cukai terhadap tiga jenis komoditas yaitu produk hasil tembakau atau rokok, ethil alkohol dan minuman mengandung ethil alkohol.
Sebelumnya, di 22 kota diterapkan kantong plastik berbayar. Namun, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghentikan program plastik berbayar yang dijalankan toko-toko ritel modern terhitung mulai 1 Oktober 2016 hingga diterbitkannya peraturan pemerintah yang berkekuatan hukum.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyetujui penghentian sementara program plastik berbayar tersebut. Meskipun sejak awal, YLKI mendukung pengurangan sampah plastik demi kelestarian lingkungan hidup.