Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah selesai memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Patrialis Akbar. Nasib hakim konstitusi Patrialis Akbar pun akan ditentukan malam ini.
Seperti diketahui, Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, Rabu (25/1/2017) karena diduga menerima suap sebesar 20 ribu dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian suap tersebut dari pengusaha impor daging Basuki Hariman diduga untuk mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi tekait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu.
Melalui Fajar Laksono yang merupakan juru Bicara Mahkamah Konstitusi mengatakan, putusan MKMK yang akan dibacakan nanti malam itu menyangkut dua hal yakni mengenai jenis pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan.
Fajar menambahkan, “Ada dua hal isi putusan. Pertama apakah terbukti melakukan pelanggaran berat atau tidak, lalu kedua sanksi yang akan dijatuhkan,”
Lebih lanjut Ia menuturkan, Mahkamah Konstitusi kemudian akan mementuka sikap terkait putusan yang akan dibacakan MKMK pukul 19.00 WIB di ruang sidang lantai 4 Mahkamah Konstitusi. “Apapun isi keputusan nanti, MK akan menjadikannya dasar untuk disampaikan kepada Presiden,” Jelasnya.