Terkait sengketa hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkapkan pihaknya sudah menerima 12 permohonan. Seluruhnya merupakan pilkada di tingkat kabupaten/kota.
Untuk diketahui ada 101 daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahap kedua. Jumlah itu terdiri atas tujuh pemilihan gubernur, 76 pemilihan bupati dan 18 pemilihan wali kota. Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pemungutan suara untuk pemilihan bupati/walikota dibuka sejak 22 hingga 28 Februari. Sedangkan, permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk gubernur dibuka mulai 27 hingga 1 maret.
Dari Ke-12 daerah itu diantaranya Kabupaten Takalar, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Dogiyai, Kota Kendari. Lalu, Kota Salatiga, Kabupaten Bombana, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Jepara, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarmi
Lebih lanjut Arief menuturkan, mekanisme penanganan perkara Pilkada mengikuti ketentuan yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum. “Mahkamah Konstitusi telah siap dari aspek sarana, prasarana, dan dukungan keamanan yang berkoordinasi dengan kepolisian RI dan Kodam Jaya,” kata Arief di Gedung MK, Senin (27/2/2017).
Diakuinya, saat ini MK tengah dalam masa menerima permohonan. Adapun batas waktu penerimaan permohonan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yaitu tiga hari sejak pengumuman penetapan perolehan suara oleh KPU setempat. “Setelah melakukan serangkaian proses administrasi permohonan, MK akan meregistrasi seluruh permohonan yang telah diterima pada tanggal 13 Maret 2017,” Imbuhnya.