Ichsan Suaid direktur PT Citra Gading Asritama dan kuasa hukumnya Awang Lazuardi Embat dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Keduanya terbukti meyuap Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA) dan Peninjauan Kembali Perdata MA Andri Tristianto untuk menunda salinan putusan kasasi atas perkara korupsi yang menjerat Ichsan.
“Kami menuntut terdakwa I Ichsan Suadi dan terdakwa II Awang Lazuardi Embat telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,” kata penuntut umum KPK Arif Suhermanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/5).
Ichsan dan Awang dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ichsan sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp400 juta yang digunakan untuk menyuap Andri, dan sebuah koper berisi Rp500 juta.
Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama terdakwa Ichsan Suadi tidak segera dieksekusi oleh jaksa untuk mempersiapkan memori Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Uang itu tak hanya diberikan pada Andri, namun dibagikan ke Awang dan anak buah Ichsan bernama Yulianto. Andri diketahui menerima uang sebesar Rp250 juta untuk menunda salinan putusan kasasi selama tiga bulan.
“Jadi dari pesan BBM (BlackBerry Messenger) Andri bilang ke Awang, per satu perkara Rp250 juta kita jual saja ke Pak Ichsan,” kata Jaksa Arief menirukan isi pesan tersebut.
Upaya Andri untuk menunda pengiriman salinan adalah dengan menghubungi Kosidah selaku pegawai kepaniteraan muda pidana khusus MA untuk memastikan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi.
Kemudian, Andri meminta agar uang segera diserahkan. Uang Rp450 juta diserahkan pada 12 Februari sore di Hotel Atria Gading Serpong Tangerang. Pembagiannya, Rp400 juta diserahkan kepada Andri sedangkan Rp50 juta diserahkan kepada Awang.
“Meski jabatan Andri sebagai Kasubdit Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum MA tidak mempunyai kewenangan untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi perkara, namun Andri memiliki kemampuan dan kemauan utuk melakukan hal tersebut,” tambah Arif.
Kemudian, perbuatan keduanya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Selain itu, Ichsan pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kaitan dengan kasus korupsi. Sementara, Awang merupakan advokat, yang tergolong sebagai aparat penegak hukum.
Keduanya didakwa secara bersama-sama menyuap Kasubdit KasasiĀ Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. Ichsan dan Awang didakwa memberikan uang sebesar Rp 400 juta kepada Andri.