Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah (Permenkumham No. 27 Tahun 2016). Permenkumham ini mencabut aturan sebelumnya, yakni Permenkumham Nomor 26 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 36 Tahun 2015 tentang Formasi Jabatan Notaris.
Dalam pertimbangannya, Permenkumham No. 27 Tahun 2016 ini lahir sebagai bentuk merangkul perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa hukum yang dikaitkan dengan bertambahnya jumlah penduduk, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, terjadinya pemekaran wilayah dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pelayanan jasa hukum oleh notaris di seluruh Indonesia. Atas dasar itu, perlu dilakukan penataan kembali formasi jabatan notaris dan penentuan kategori daerah.
Dalam Permenkumham No. 27 Tahun 2016 ini disebutkan, formasi jabatan notaris adalah penentuan jumlah notaris yang dibutuhkan pada suatu kabupaten/kota. Sedangkan kategori daerah adalah pengelompokan tempat kedudukan notaris berdasarkan kriteria formasi jabatan notaris.
Pasal 3 Permenkumham No. 27 Tahun 2016 menyatakan bahwa formasi jabatan notaris ditetapkan untuk jangka waktu empat tahun. Sedangkan jika terdapat penambahan formasi jabatan notaris di luar yang telah ditetapkan, maka paling sedikit dua dan paling banyak 30 formasi jabatan notaris. Informasi formasi jabatan notaris ini wajib dimuat dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.
Pada Pasal 5 disebutkan bahwa formasi jabatan notaris ditetapkan berdasarkan kegiatan usaha, jumlah penduduk dan atau rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh atau di hadapan notaris setiap bulan. Untuk penentuan kegiatan dunia usaha itu dengan menggunakan data dari perbankan.
Sedangkan penentuan jumlah penduduk dengan menggunakan data dari instansi atau lembaga pemerintah yang mengurusi kependudukan. Sementara untuk penentuan rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan atau di hadapan notaris setiap bulan dengan menggunakan database Ditjen AHU Kemenkumham.
Formasi jabatan notaris ini merupakan pedoman untuk menentukan kategori daerah. Sedangkan kategori daerah sendiri terbagi atas empat kelompok. Mereka antara lain, kategori daerah A meliputi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Timur.
Untuk kategori daerah B meliputi, Kota Bandung, Kota Surabaya, Kota Semarang, Kota Meda, Kota Makassar, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Sleman.
Kategori daerah C meliputi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Bantul, Kota Surakarta, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Gowa, Kota Batam, Kota Pekanbaru, Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Kabupaten Gianyar. Untuk kategori daerah D meliputi kabupaten/kota selain kategori daerah A, B dan C.
Kategori daerah A diperuntukkan khusus perpindahan wilayah jabatan notaris dari kategori daerah B. Kategori daerah B untuk perpindahan wilayah jabatan notaris dari kategori daerah A dan C. Kategori daerah C untuk perpindahan wilayah jabatan notaris dari kategori daerah A, B dan D. Kategori daerah D untuk perpindahan wilayah jabatan notaris dari seluruh kategori daerah dan pengangkatan notaris.
Pasal 9 Permenkumham No. 27 Tahun 2016 menyebutkan bahwa dalam keadaan tertentu, Menteri Hukum dan HAM dapat memindahkan notaris di luar ketentuan kategori berdasarkan permohonan dari notaris. Terhadap permohonan pengangkatan notaris dan perpindahan wilayah jabatan notaris yang sudah masuk secara elektronik dalam daftar tunggu dan cadanan daftar tunggu sebelum berlakunya Permenkumham ini diberikan formasi untuk diangkat atau dipindahkan. Peraturan ini berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2016.