Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengimbau seluruh Gubernur untuk menetapkan upah minimum sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Imbauan itu tertulis dalam surat bernomor B.175/MEN/PHIJSK-UPAH-X/2016 tertanggal 17 Oktober 2016. Surat yang bersifat Sangat Segera itu dilayangkan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Ada 8 poin yang tertulis dalam surat yang ditandatangani langsung Hanif itu. Pertama, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Tahun 2017. Kedua, UMP 2017 ditetapkan dan diumumkan serentak 1 November 2016. Ketiga, Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk kabupaten/kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP). Keempat, UMK ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya 21 November 2016.
Kelima, UMP dan UMK yang ditetapkan Gubernur berlaku mulai 1 Januari 2017. Keenam, sesuai pasal 44 ayat (1) dan (2) PP Pengupahan, penetapan UMP dan UMK tahun 2017 menggunakan formula yaitu Upah Minimum yang Akan Ditetapkan=Upah Minimum Tahun Berjalan + {Upah Minimum Tahun Berjalan X (Inflasi Nasional + Presentase Pertumbuhan Ekonomi Nasional)}.
Ketujuh, data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2017 bersumber dari Badan Pusat Statistik RI (BPS RI). “Sesuai surat Kepala BPS RI No.B-245/BPS/1000/10/2016 tanggal 11 Oktober 2016 yaitu inflasi nasional 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) 5,18 persen,” kata Hanif dalam surat yang dilayangkan kepada seluruh Gubernur itu.
Kedelapan, berdasarkan pasal 63 PP Pengupahan, daerah yang UMP atau UMK tahun 2016 di bawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL), wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat 2019. Formula penghitungan upah minimum bagi daerah yang UMP dan UMK nya di bawah KHL yaitu Upah Minimum yang Akan Ditetapkan=Upah Minimum Tahun Berjalan+[Upah Minimum Tahun BerjalanX{(Inflasi+Presentase Pertumbuhan Ekonomi Nasional)+Penyesuaian Besaran presentase untuk pencapaian upah minimum sama dengan KHL}].
Di bagian akhir surat, Hanif meminta Gubernur untuk menyampaikan data dan informasi tersebut kepada Bupati/Walikota serta Dewan Pengupahan tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.
Sekjen OPSI, Timboel Siregar, menilai surat yang dilayangkan Menaker kepada Gubernur itu melanggar Pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 89 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengatur kenaikan upah minimum memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan atau Bupati/Walikota. Mestinya, Menaker melayangkan data dan informasi sebagaimana tertulis dalam surat tersebut kepada Dewan Pengupahan Daerah dan Bupati/Walikota.
Soal besaran inflasi nasional 3,07 persen Timboel berpendapat itu tidak mencerminkan fakta di lapangan. Inflasi nasional merupakan hasil perhitungan dari sejumlah barang dan jasa. Sedangkan penghitungan upah minimum menggunakan KHL sebagaimana amanat pasal 43 ayat (1) PP Pengupahan berdasarkan 60 komponen KHL. “Penghitungan inflasi harusnya fokus pada 60 komponen KHL,” kata Timboel di Jakarta
Jika komponen KHL tidak dijadikan acuan maka besaran inflasi yang akan dihitung dalam menentukan upah minimum menjadi bias. Misalnya, tercatat inflasi Desember 2015 sebesar 0,96 persen, tapi kategori Kelompok Bahan Makanan tingkat inflasinya 3,20 persen. Kemudian inflasi Januari 2016 tercatat 0,51 persen, tapi inflasi pada Kelompok Bahan Makanan sebesar 2,20 persen.
Mengacu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional versi BPS, Timboel menghitung kenaikan upah minimum 2017 sekitar 8,25 persen. Untuk menjaga daya beli buruh agar tidak turun, Gubernur berwenang menaikan presentase lebih dari data BPS. “Sesuai Pasal 89 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, Gubernur berwenang menetapkan kenaikan upah minimum,” pungkasnya.