Penyusunan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Wakil Ketua Komisi VII DPR Mulyadi akan meminta masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut akan dilakukan pada rapat dengar pendapat Komisi VII bersama KPK, pada hari ini, Rabu (26/10/2016).
Komisi VII ingin mendalami tentang potensi kerugian negara pada sektor energi.
“Masukan dari KPK kami perlukan juga dalam konteks ke depan bagaimana peraturan perundang-undangan yang terkait dengan migas dan pertambangan betul-betul celahnya yang terkait aspek-aspek yang bisa menyebabkan kerugian negara itu bisa kita tutup,” kata Mulyadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi VII lainnya, Fadel Muhammad, mengatakan, dari hasil RDP sebelumnya dengan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, ditemukan bahwa masih banyak izin usaha pertambangan (IUP) yang bermasalah.
“Kami juga mohon kepada KPK untuk menjelaskan kepada kami. Karena kami juga merasa pendapatan sangat rendah dari IUP yang ada,” tutur Fadel.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK memang mendalami sejumlah kasus terkait sektor energi.
Salah satunya yang menyeret nama Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra selama 2009 hingga 2014.
Penyalahgunaan wewenang dilakukan dengan menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
“Dan kami nasih memonitor beberapa,” kata Agus.