Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkritik munculnya sejumlah masalah bisnis di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) akibat aturan yang dilanggar oleh pemerintah sendiri.
Suwandi Miharja, Staf Ahli Bidang Ketahanan Nasional Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) menyebutkan penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang tidak konsisten menjadi akar permasalahan sektor ini.
“Kebijakan pengelolaan minerba masih terdapat berbagai masalah yang harus diselesaikan, misalnya UU Minerba. Ini terbukti, UU Minerba dalam implementasinya menimbulkan banyak masalah,” terang Suwandi dalam diskusi bersama Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), Rabu (9/11).
Hal tersebut terlihat dari sejumlah aturan dari Kementerian/Lembaga (k/l) lain, yang justru bertabrakan dengan UU Minerba. Selain dari k/l, tumpang tindih aturan juga terjadi antara UU Minerba dengan sejumlah aturan pemerintah daerah (pemda).
“UU Minerba mengamanatkan pemerintah pusat sampai pemda punya andil untuk sektor ini, tapi berdasarkan aturan pemda justru menyatakan izin pertambangan hanya sampai pada level pemerintah provinsi. Sehingga pemda tak punya wewenang untuk mengeluarkan izin,” jelas Suwandi.
Suwandi memastikan, bila penyelarasan aturan antara pemerintah pusat dan pemda serta kementerian terkait tidak segera dituntaskan, tentu akan memberi dampak pada pertumbuhan sektor energi ke depan.
Untuk itu, Kementerian Polhukam mengusulkan agar pemerintah segera merevisi UU Minerba yang saat ini tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Kalau pembahasan jalan di tempat, pemerintah bisa ambil alih untuk revisi UU Minerba. Yang penting ada pembaruan kebijakan karena secara hukum masih lemah,” imbuh Suwandi.
Selain itu, untuk mengisi kekosongan kepastian hukum dari UU Minerba, pemerintah tentu dapat membentuk Peraturan Pemerintah. Namun, Suwandi menekankan, urusan administrasi harus diperhatikan betul oleh pemerintah.