Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana dan empat tersangka lain pada kasus suap pengamanan proyek jalan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Empat tersangka lain, yakni staf Sudiartana bernama Novianti dan orang kepercayaan Sudiartana bernama Suhemi, pengusaha Yogan Aswan, dan Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, perpanjangan masa tahanan tersebut terhitung mulai 19 Juli 2016 hingga 40 hari ke depan.
“Perpanjangan masa tahanan untuk kepentingan penyidikan,” kata Priharsa di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/7/2016).
Sudiartana ditangkap KPK pada Selasa, 28 Juni 2016, di rumah dinas anggota DPR di Ulujami, Jakarta Selatan. Uang SGD40 ribu juga disita KPK saat menangkap Sudiartana.
Sementara itu, uang suap yang diduga KPK berkaitan dengan sebuah proyek infrastruktur di Sumatera Barat berjumlah Rp500 juta. Uang itu ditransfer ke beberapa rekening dalam waktu berdekatan dengan rincian Rp150 juta, Rp300 juta, dan Rp50 juta. Uang itu diduga merupakan suap dari pengusaha Yogas Askan.
Sudiartana diduga menjanjikan akan meloloskan 12 proyek pembangunan jalan di Sumatera Barat dengan nilai proyek Rp300 miliar.