Fenomena banyaknya warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia untuk bekerja bahkan secara ilegal tampaknya membuat Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny Franky Sompie angkat bicara.
Dia memastikan akan ada evaluasi atas kebijakan bebas visa terhadap 169 negara.
Termasuk, temuan beberapa kasus warga Tiongkok yang bekerja di Indonesia secara ilegal.
“Evaluasi bebas visa pasti akan dilakukan,” ujar Ronny dalam diskusi bertema Di Balik Serbuan Warga Asing di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/12/2016).
Mantan Kapolda Bali itu menegaskan, evaluasi sekaligus untuk mengukur sejauh mana manfaat program bebas visa. “Itu juga untuk mengetahui apakah kebijakan itu memang betul-betul bermanfaat,” katanya.
Sebagaimana diketahui, mulanya pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 memberi fasilitas bebas visa kunjungan kepada 45 negara. Selanjutnya pada 8 September 2015, ada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2015 yang berisi penambahan negara yang memperoleh fasilitas bebas visa. Jumlahnya meningkat menjadi 90 negara.
Namun sejak Maret 2016, jumlah negara yang memperoleh fasilitas bebas visa bertambah lagi. Jumlahnya menjadi 169 negara.
Seiring pemberlakuan bebas visa, ada juga Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 yang mengatur bebas visa kunjungan hanya berlaku 30 hari. Masa berlaku visa bebas kunjungan tidak bisa diperpanjang ataupun dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.