Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap dihukum pidana penjara selama empat tahun delapan bulan dan denda Rp200 juta, subsidair tiga bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ketua Majelis Hakim Sumpeno juga memerintahkan Kamaluddin membayar uang pengganti sebesar Rp1,26 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam satu bulan, Sumpeno menambahkan akan menyita harta benda sesuai harga tersebut dan ditambahkan pidana penjara 4 bulan jika penyitaan harta tidak memenuhi nilai tersebut.
“Menyatakan terdakwa Kamaluddin Harahap terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua,” papar Ketua Majelis Hakim Supeno, saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/6).
Kamaludin didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp1,4 miliar dari gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Uang tersebut digunakan sebagai pelicin persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD Sumut 2012, APBD-P 2013, dan APBD 2014
Anak buah Zulkifli Hasan terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam pemaparan fakta yuridisnya, Hakim memaparkan bahwa uang yang diterima dari Gatot, dimaksudkan agar Kamaluddin memberikan persetujuan terhadap pertanggungjawabann pelaksanaan APBD Sumut 2012, persetujuan terhadap perubahan APBD Sumut 2013.
“Serta, persetujuan terhadap APBD Sumut 2014, dan persetujuan APBD Sumut tahun anggaran 2015,” papar Hakim.
Kamaluddin selaku anggota DPRD Sumur 2009-2014, sekaligus Wakil Ketua DPR beberapa kali menerima uang dari Gatot secara bertahap melalui Muhammad Alinafiah, Randiman Tarigan atau Ahmad Fuad Lubis.
Dia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp1,41 miliar dari bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, terkait dengan pembahasan dan pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2012-2015.