Berkas penyidikan mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ruslan Abdul Gani dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang 2011, dinyatakan sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Dengan dilimpahkannya berkas penyidikan tersebut, maka tidak lama lagi Ruslan akan menjalani persidangan. Sebab, berdasarkan perundangan, jaksa KPK punya waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Ruslan.
“KPK hari ini melakukan pelimpahan tahap dua tersangka RAG,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (12/7/2016).
Namun demikian, Priharsa tak mengetahui tempat persidangan Rusalan apakah akan digelar di PN Tipkor Aceh ataukah Jakarta. Sebab, jaksa belum memberikan info soal tempat sidangnya
“Saya belum dapat info untuk disidangkan di mana,” ujarnya.
Diketahui, Ruslan ditahan di Rumah Tahanan Pomdam, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, sejak Rabu 16 Maret 2016. Ruslan sebagai mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang diduga melalukan penggelembungan harga dan penunjukkan langsung terhadap pengerjaan proyek tersebut.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menjerat Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh yang menjadi Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) dalam proyek pembangunan dermaga Sabang, Heru Sulaksono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut Ramadhani Ismy.