Kapolda Sumatera Utara Irjen Rycko Amelza Dahniel mengeluarkan maklumat tentang penggunaan petasan dan kembang api pada perayaan natal dan tahun baru. Rycko menegaskan semua jenis petasan dilarang sedangkan kembang api ada aturan penggunaannya.
“Itu sesuai Perkap (Peraturan Kapolri), bunga api boleh tapi ada aturan ukurannya dan tempat mainnya, kalau petasan sama sekali tidak boleh,” kata Rycko saat dihubungi detikcom, Sabtu (17/12/2016).
Pemberitahuan itu tertuang dalam Maklumat Kapolda Sumut nomor: Mak/02/XII/2016 ter tanggal 16 Desember 2016. Maklumat itu tentang pengaturan penggunaan bunga api dan larangan penggunaan semua jenis petasan.
Rycko menjelaskan, maklumat ini dikeluarkan untuk memelihara situasi kamtibmas yang kondusif serta memberikan pemahaman tentang bahaya kembang api dan petasan dalam perayaan Natal dan tahun baru nanti
Berikut di antara poin maklumat tersebut:
1. Bahwa sesuai Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2008, penggunaan bunga api oleh masyarakat diatur sebagai berikut:
a. Bunga api mainan yang ukuran diameternya kurang dari 2 inchi dan kandungan mesiunya kurang dari 20 gram; tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan dari kepolisian.
b. Bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran mulai dari dua inchi sampai delapan inchi; harus mendapat izin dari kepolisian.
c. Dilarang menggunakan bunga api di tempat peribadatan, perumahan/permukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal/stasiun/pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank, perkantoran pemerintah/swasta, jalan raya.
2. Untuk semua jenis petasan, dilarang untuk digunakan.
3. Bahwa apabila ketentuan-ketentuan di atas dilanggar, maka bagi pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.