Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa majelis kehormatan notaris yang terbentuk hingga tingkat wilayah, harus mendampingi notaris yang bermasalah atau nakal saat dipanggil oleh petugas kepolisian atau kejaksaan.
“Jika memang diketahui kalau notaris tersebut nakal, maka majelis kehormatan juga akan memberikan persetujuan terkait dengan penyidikan itu,” katanya setelah melantik anggota majelis kehormatan notaris wilayah (MKNW) tahun 2016 di Surabaya, Kamis (22/9).
Selain itu, pihaknya juga berharap seluruh notaris untuk taat pada undang-undang dan bersikap profesional serta tidak membuat akta-akta yang tidak benar. “Itu arahannya, dan memang ada beberapa oknum notaris yang tidak benar,” katanya.
Kembali diingatkan, kata dia, dengan terbentuknya majelis kehormatan notaris ini kalau notaris tersebut ada panggilan polisi harus melalui rapat di majelis kehormatan terlebih dahulu. “Baru kemudian kalau ada unsur pidana maka akan diberikan izin,” katanya.
Ia juga meminta, majelis kehormatan notaris bertindak tegas terhadap permohonan pihak penyidik, penuntut umum atau hakim dalam memenuhi permintaan pemanggilan notaris terkait akta yang berada dalam penyimpanannya.
“MKN harus cermat, dan tanggap terhadap permohonan tersebut dan teliti dalam proses pemeriksaan terhadap notaris yang bersangkutan sebelum surat persetujuan atau penolakan diberikan,” katanya.
Terhadap pelaksanaan rapat koordinasi ini, lanjutnya, dilakukan untuk membangun sinergitas serta penyamaan persepsi terkait prosedur dan tata cara pemberian persetujuan atau penolakan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dalam memenuhi permintaan dari pihak penyidik, penuntut umum atau hakim untuk kepentingan proses peradilan.
“Dalam susunan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah ini juga terdapat unsur Kepolisian dan Kejaksaan, hal itu terjadi sebagai suatu langkah awal membangun sinergitas antara Majelis Kehormatan Notaris dengan instansi terkait terhadap penegakan dan perlindungan hukum terhadap notaris,” katanya.
Selama ini notaris memang jarang menjadi pesakitan. Jarang dibanding mereka yang dipanggil sebagai saksi atau menjadi pihak dalam suatu perkara. Bukan berarti tak ada notaris yang pernah ditetapkan sebagai tersangka atau didakwa di pengadilan.
Kasubbid Bankum Bidang Hukum Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yanuar Prayoga, menjelaskan di wilayah Polda Jawa Barat masih jarang notaris jadi tersangka. Kalaupun ada bukan karena niat jahat pribadi, melainkan terseret pihak-pihak yang berperkara.
“Hampir tidak ada notaris yang jadi tersangka. Tetapi ada juga yang jadi tersangka, tapi bukan karena ada niat jahat, cuma terseret oleh pihak-pihak dalam perjanjian,” kata Yanuar.