Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Amiruddin Rauf, Bupati Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap surat kabar Nuansa Pos. Dalam pertimbangannya, MA menegaskan sengketa pers semestinya lewat mekanisme Dewan Pers.
Untuk diketahui, kasus gugatan ini bermula saat Nuansa Pos membuka rubik ‘SMS Peduli’. Para warga pun menyampaikan tentang unek-unek, saran dan kritikan terhadap Pemkab Buol melalui Rubik ini berupa SMS. Puluhan SMS masuk ke dapur redaksi dan dimuat di media tersebut sepanjang Februari 2013. SMS itu berisi kritikan dan masukan terhadap Bupati Amiruddin Rauf.
Namun tak disangka, ternyata pemuatan SMS dari masyarakat itu membuat panas telinga sang bupati. Melalui kuasa hukumnya, pihak Bupati melayangkan Somasi kepada Nuansa Pos pada 9 September 2013. Setelah itu, Bupati Amiruddin Rauf melayangkan gugatan ke pengadilan.
Bupati Buol meminta ganti rugi Rp 150 juta untuk kerugian materiil dan Rp 5 miliar untuk kergian immatieril dalam gugatan tersebut. Tak hanya itu, Bupati Amiruddin Rouf juga meminta Nuansa Pos mengumumkan permohonan maaf kepada penggugat di tiga koran lokal dan tiga tv nasional.
Atas gugatan itu, Pada 12 Mei 2014, Pengadilan Negeri (PN) Palu menyatakan tidak menerima gugatan tersebut (niet ontvankelijk verklaard). Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng pada 17 Desember 2014.
Langkah terakhir Bupati Amiruddin Rauf ditempuh dengan mengajukan permohonan kasasi. Tapi apa kata MA?
Seperti dilansir Website MA, Kamis (9/2/2017) majelis memutuskan, “Mengadili sendiri. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,”
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Abdurrahman dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Syamsul Ma’arif. Dalam putusan itu, majelis menyatakan setiap delik pers haruslah diselesaikan terlebih dahulu lewat mekanisme Dewan Pers, sebelum kasus itu digugat ke pengadilan.
“Pertimbangan PN Palu sudah benar yaitu sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 2 huruf d UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers, gugatan mengenai delik pers, sebelum diajukan ke pengadilan, sepatutnya diselesaikan dahulu di forum Dewan Pers. Hal mana tidak terbukti adanya dalam gugatan a quo, karena itu sudah benar gugatan a quo adalah prematur,” putus majelis dengan suara bulat pada 11 Mei 2016.