Menyusul berakhirnya masa jabatan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali, MA akan menggelar pemilihan Ketua periode 2017-2022.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur melalui pesan singkatnya, seperti dikutip dari Antara mengatakan, “Pukul 09.30 WIB akan ada rapat paripurna khusus MA di gedung Mahkamah Agung,”
Belum diketahui calon-calon yang akan dicalonkan dalam pemilihan itu. Sejumlah nama yang santer diberitakan media akan dicalonkan yakni, Artidjo Alkostar, Andi Samsan Nganro, Syarifuddin, Suhadi, dan juga Hatta Ali. Ketua MA Hatta Ali menjabat sejak tahun 2012, menggantikan Harifin Tumpa.
Mekanisme pemilihan mengacu pada Pasal 7 a sampai h Surat Keputusan MA Nomor 12/KMA/SK/I/2017 tentang Tata Tertib Pemilihan Ketua MA. Nantinya, sebanyak 47 hakim agung akan memberikan satu suara, baik untuk dirinya sendiri ataupun hakim agung lainnya, agar maju menjadi calon Ketua MA. Bila satu nama sudah memperoleh 50 persen lebih suara, maka hakim agung tersebut berhak untuk diangkat sebagai ketua MA.
Namun, jika hakim agung tersebut menolak menjadi Ketua MA, maka akan dialihkan kepada kandidat calon suara terbanyak urutan kedua, dengan ketentuan calon tersebut juga memperoleh suara di atas 50 persen.
Pemilihan Ketua MA dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit dua per tiga dari jumlah hakim agung yang ada di MA, dan akan ditunda selama satu jam untuk memenuhi kuorum. Namun bila masih belum memenuhi, maka pemilihan akan ditunda satu hari.