Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas praperadilan yang dimohonkan oleh mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo.
“Putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena jaksa tidak boleh mengajukan PK berdasarkan putusan MK,” kata Juru Bicara MA Suhadi di Jakarta, Senin.
Putusan itu dijatuhkan pada 16 Juni 2016 oleh hakim ketua Salman Luthan dengan anggota Sri Wahyuni dan MS Lumme.
KPK mengajukan permohonan peninjauan kembali pada 28 Juli 2015 terkait putusan praperadilan hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka tidak sah.
Pada 12 Mei 2016, lewat uji materi Pasal 263 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimohonkan istri terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko S Tjandra, Anna Boentaran; Mahkamah Konstitusi menyatakan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa mengajukan permohonan PK, kecuali terpidana atau ahli warisnya.
“Putusan MK bisa dipakai asalkan belum putus dan ada juga surat edaran Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa praperadilan tidak boleh PK karena PK itu hanya milik terdakwa dan ahli waris,” tambah Suhadi.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan belum menerima salinan putusan tersebut.
“KPK belum menerima salinan putusan. Kami akan diskusikan dulu di internal mengenai hal ini tapi penerbitan surat perintah penyidikan baru itu salah satu yang jadi opsi yang sedang dipertimbangkan,” katanya.
Pada 26 Mei 2015, hakim Haswadi yang juga ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan bahwa penyelidik dan penyidik KPK sesuai dengan Pasal 43 dan Pasal 46 UU KPK haruslah berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di instansi sebelumnya baik itu Polri atau Kejaksaan.
Sedangkan penyelidik dalam kasus Hadi yaitu Dadi Mulyadi dan dua penyelidik lainnya bukan merupakan penyelidik sebelum diangkat menjadi penyelidik KPK.