Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menerangkan, setidaknya ada lima poin penting dalam rencana revisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurutnya salah satu yang paling penting adalah aturan soal denda.
“Denda persaingan dalam aturan saat ini maksimum Rp25 miliar. Padahal banyak pelaku kartel selama ini yang keuntungan dari bisnis kartelnya lebih dari Rp25 miliar. Ini pentingnya perubahan soal denda, sejumlah 30% dari penjualan selama masa kartel itu terjadi,” terangnya dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Adapun lebih lanjut dia menerangkan ada empat poin lain yang bakal direvisi dalam UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yakni terkait definisi pelaku usaha. Menurutnya selama ini KPPU hanya bisa mengawasi perusahaan yang bersaing di Indonesia, padahal ada kasus persaingan yang dilakukan di Singapura atau Malaysia, yang kemudian berdampak ke Indonesia.
Hal kedua adalah penguatan KPPU secara kelembagaan. Selanjutnya terkait dengan kewenangan KPPU menggeledah dan menyita suatu hal yang terkait dengan penyelidikan persaingan usaha. Serta yang terakhir yakni mengubah aturan notifikasi proses merger atau akuisisi ke KPPU.
“Dalam aturan yang lama, proses ini berada ditahap post merger atau akuisisi. Saya berharap ke depannya bisa dilakukan pada tahapan pre-merger atau akuisisi,” tutupnya.