Kasus pengadaan tanah RS Sumber Waras yang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan lama lagi akan selesai. Hal itu kembali diungkapkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo.
“Harapan saya dua atau tiga minggu lagi akan saya declare itu,” kata Agus, di gedung Balai Diklat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (2/6).
Saat ini, penyelidik KPK telah mendapatkan data baru terkait kasus sumber waras dan pihaknya tengah memeriksa keakuratan data itu.
Namun demikian, mantan Ketua LKPP itu menjawab diplomatis saat ditanya soal pihak yang berpeluang menjadi tersangka. Tapi, kata Agus akan ada pengumuman menarik nantinya.
“Perkembangannya antara lain sudah ada. Dari BPK, dengan kehati-hatian kita, kita ingin ada informasi yang lebih akurat. Belum sampai kesitu, tapi ada perkembangan menarik lah gitu,” pungkasnya
Bukan kali ini saja KPK menyebut kalau penyelidikan kasus RS Sumber Waras akan selesai. Sejak minggu kedua pada Mei, Agus dan Wakil-nya Laode Muhammad Syarif juga telah mengatakan hal serupa.
“Sedang final check dan hasil final check baik dari beberapa asosiasi profesional dan lain-lain itu, akan kita umumkan,” tutur Syarif, di gedung KPK, Jakarta, 17 Mei 2015.
Bahkan, Agus juga mengatakan hal serupa. “Sumber Waras mungkin akan segera diumumkan oleh KPK. Nanti bagaimana, tunggu saja,” ucap Agus, di hotel Borobudur, Jakarta, 12 Mei 2015.
KPK sendiri telah memintai keterangan terhadap 50 orang, yang dianggap memiliki informasi atas pengadaan Rp800 miliar ini. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras Kartini Muljadi, pun telah memenuhi permintaan keterangan itu.
Selain meminta pemaparan dari berbagai ahli, KPK juga tengah membuat suatu analisa tentang aliran uang pengadaan RS Sumber Waras. Namun, belum diketahui secara jelas aliran uang dalam pengadaannya atau aliran keuntungan setelah adanya peralihan hak atas tanah seluas 3,6 hektar itu.
Guru Besar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita telah meminta KPK untuk menelurusi kemanakah keuntungan setelah Pemerintah Provinsi DKI membayaran biaya peralihan hak tanah kepada RS Sumber Waras.
“Kalau sekarang masih dikuasai, masalahnya siapa yang rugi? Siapa yang memanfaatkan hasil dari tanah itu? Pasti penjual. Kemana uangnya? Masuk ke negara-kah, karena sudah dilepaskan kepada negara? Atau masuk kantong pribadi-kah? Ini KPK harus telusuri,” papar Romli dalam sebuah diskusi di salah satu stasiun TV swasta, 12 April 2016.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Muhamadiyah Jakarta (UMJ) Choirul Huda, lebih berbicara kearah proses pengadaan, seperti halnya SK Tim Kajian yang dibuat tanggal mundur.
“Informasi yang saya terima, sejumlah dokumen dalam proses pengadaan tanah dimaksud, dibuat setelah Akta pelepasan hak ditandatangan,” ungkap dia, lewat pesan singkatnya, Rabu (20/4).
Hal itu, kata Choirul jadi fakta bahwa ada pelanggaran dalam pengadaan tanah Rp 800 miliar itu. “Jadi, dokumen-dokumen tersebut dibuat backdate, yang menggambarkan adanya perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana korupsi,” terang Choirul.
Dalam menangani kasus RS Sumber Waras, KPK mendapatkan ‘tenaga’ lebih dengan adanya audit investigasi BPK. Lembaga audit negara itu memastikan kalau pengadaan tanah RS Sumber Waras mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp100 miliar.