KPK menetapkan mantan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
“Dalam pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara, telah dilakukan pengembangan dan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup menetapkan MSN (Mohamad Sanusi) sebagai anggota DPRD DKI Jakarta 2014-2019 sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.
Sanusi sebelumnya juga merupakan tersangka penerima suap sebesar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Agung Podomoro Land terkait dengan pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
“MSN diduga melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan dan seterusnya harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi untuk menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi,” tambah Priharsa.
Atas perbuatan tersebut, Sanusi dikenakan pasal 3 atau pasal 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Surat perintah penyidikan (sprindik) tersebut ditandatangani pada 30 Juni 2016.
“Hari ini pertama kalinya penyidik memanggil para saksi untuk kasus TPPU, ada 10 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini,” ungkap Priharsa.
Salah satu yang diperiksa adalah Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Miarni Ang.
Menurut Priharsa, sangkaan tersebut diterapkan kepada Sanusi karena KPK sudah melakukan pelacakan aset Sanusi dalam perkara tindak pidana penerimaan suap.
“Dalam penyidikan tindak pidana korupsi sebelumnya sudah dilakukan pelacakan aset yang dimiliki tersangka MSN maupun orang yang berkaitan dengan MSN, kemudian setelah dilakukan analisis ditemukan bukti permulaan yang cukup menetapkan yang bersangkutan sebagai tesangka TPPU,” tambah Priharsa.
Namun ia menolak aset apa saja yang sudah ditelusuri penyidik KPK yang diduga masuk dalam tindak pidana pencucian uang.
“Asetnya apa saja secara detail tidak dapat saya sampaikan, yang jelas ada beberapa aset yang sudah disita penyidik,” jelas Priharsa.