Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengamanan proyek pembangunan 12 ruas jalan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) senilai Rp300 miliar.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, KPK memutuskan tersangka I Putu Sudiarta, Noviyanti dan Suhaemi sebagai penerima suap dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Kemudian, KPK juga menetapkan Yogas Askan dan Suprapto sebagai tersangka pemberi suap dan keduanya disangkakan melangar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kelimanya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di beberapa tempat pada Selasa (28/6) malam dan Rabu dini hari.
Penangkapan bermula saat tim KPK menjemput paksa sekretaris pribadi anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana, bernama Noviyanti.
Novianti ditangkap bersama suaminya berinisial MCH, di kediamannya di kawasan Petamburan pada Selasa 28 Juni 2016 pukul 18.00 WIB.
Pada pukul 21.00 WIB, Tim KPK berhasil menangkap anggota Komisi III DPR, I Putu Sudiartana di kediamannya. Masih di hari yang sama, tim KPK juga menangkap pengusaha berinisial YA (Yogas Askan) dan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumbar bernama SPT (Suprapto). Keduanya ditangkap di Padang, Sumatera Barat pada pukul 23.00 WIB.
“Keduanya lalu dibawa ke Polda Sumbar untuk dilakukan interogasi cepat, kemudian diterbangkan ke Jakarta pada hari ini,” beber Basaria dalam konferensi pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/6/2016).
tidak sampai disitu, tim KPK kembali menangkap seorang pengusaha kepercayaan Putu bernama SHM (Suhaemi) pada Rabu 29 Juni 2016 pukul 03.00 WIB dinihari.
Barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut adalah uang tunai sebesar 40ribu Dollar Singapura serta beberapa bukti transfer.