Setelah beberapa saat vakum, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang notaris bernama Syahrudin. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana),” ujar Kapala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (31/8/2016).
Penetapan Wawan sebagai tersangka TPPU merupakan buntut dari pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, serta suap sengketa Pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait pencucian uang, penyidik KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan milik Wawan. Sejumlah artis seperti Jennifer Dunn, Catherine Wilson serta Rebecca yang diduga ikut menikmati aliran dana dari Wawan juga pernah diperiksa KPK.
Wawan disangka KPK melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.