Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati, mengatakan KPK akan mulai memeriksa para saksi kasus suap Gatot Pujo Nugroho dakam waktu dekat, manta Gubernur Sumatera Utara. “Mulai hari Senin nanti ada beberapa saksi untuk mereka yang diperiksa,”ujar Yuyuk.
Yuyuk menambahkan, beberapa saksi tersebut akan diperiksa atas penetapan tujuh tersangka dalam perkara suap Gatot. “Mereka akan diperiksa di Medan,” katanya.
KPK menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus suap bekas Gubernur Sumatera Utara tersebut. Ketujuh tersangka itu adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, yakni Muhamad Affan, Budiman Pardamean Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Efendi Siregar, Bustami H.S., Zulkifli Husin, dan Parluhutan Siregar.
Yuyuk mengatakan ada lebih dari satu orang saksi yang mulai diperiksa Senin depan. Namun pihaknya masih merahasiakan identitas para saksi tersebut. “Belum bisa saya informasikan,” kata dia. Yuyuk memastikan para saksi akan diperiksa di Medan, Sumatera Utara.
Juru bicara KPK, Priharsa Nugraha, dalam keterangan resminya kemarin mengatakan ketujuh tersangka itu adalah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot selaku Gubernur Sumatera Utara.
Priharsa mengatakan ketujuh tersangka itu diduga menerima suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, pengesahan APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, dan, pengesahan APBD 2015.
Selain itu, mereka juga diduga menerima suap terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.