Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan 110 saksi, terkait penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan tujuh anggota DPRD Sumatera Utara.
“Sejak Senin lalu, Penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan kepada lebih dari 110 saki,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Jakarta, Sabtu (26/6/2016).
Namun demikian, Priharsa tidak merincikan siapa saja dan dari unsur mana saksi-saksi tersebut. Hanya saja, pemeriksaan 110 saksi itu belum bisa melengkapi berkas penyidikan tujuh orang tersangka tersebut.
“Pemeriksaan akan terus berlangsung hingga selasa depan,” papar dia.
Tujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 antara lain Muhammad Afan dan Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Efendi Siregar dari Partai Hanura, Bustami dari PPP serta Parluhutan Siregar dan Zulkifli Husein dari PAN.
Para perwakilan rakyat itu diduga telah menerima sejumlah uang dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara. Suap tersebut terkait dengan Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, Persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 serta Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Selain itu, suap juga diduga terkait Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, Persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Atas perbuatannya, para anggota Dewan itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.