Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaaan terhadap Komisaris Utama Pt Graha Ismaya, Sri Wahyuningsih, Senin (27/6/2016).
Sri akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005. Dia akan dimintai keterangan untuk tersangka bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
“Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Penyidik KPK juga memanggil Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif. Dia juga akan dimintai keterangan dalam penyidikan kasus yang sama. Perusahaan ini merupakan salah satu pemenang tender pengadaan alat kesehatan tersebut.
Sebelumnya, dalam persidangan, Masrizal mengakui adanya aliran Rp 4,97 miliar pada tersangka pengadaan alat kesehatan, Rustam Pakaya. Aliran duit tersebut mengalir bukan dalam bentuk tunai, melainkan dalam bentuk cek.
“Saya tahunya setelah diperiksa KPK. Kata suami, duit itu dipinjam Pak Rustam,” ujar Oning saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18 September 2012.
Duit yang mengalir ke Rustam berbentuk cek pelawat senilai Rp 4,97 miliar. Semula, jumlah cek Rp 5 miliar. “Tapi Rp 30 juta saya pakai untuk bapak saya,” ujar Oning.
Cek itu dibeli Oning dan Masrizal di Bank Mandiri cabang Kebayoran Lama pada 8 Januari 2008 dari kurir bernama Karno.
KPK diketahui menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Kasus ini sebelumnya sempat ditangani Polri. Di Korps Bhayangkara tersebut, Siti juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Siti diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menkes terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa (KLB) dengan penunjukan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada tahun 2005.
Siti Fadilah diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 2 KUHP. Siti Fadilah diancam dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.