Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Penyidik memeriksa OJS [Ojang Sohandi] sebagai tersangka,” kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, kepada wartawan, di Jakarta, Senin (18/7).
Sedangkan untuk mengusut kasus suap penanganan perkara tindak pidana korupsi dana kapitasi Jamkesnas Dinas Kesehatan Subang tahun anggaran 2014, penyidik memeriksa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Deviyanti Rochaeni, sebagai saksi untuk tersangka Fahri Nurmalo.
Dalam kasus pencucian uang tersangka Ojang, KPK menyita 30 ekor sapi milik Ojang. Penyidik menyita sapi tersebut medio Juni 2016. “Pekan lalu penyidik menyita 30 ekor sapi. Sapinya masih di peternakan di Subang,” kata Yuyuk Andriati, Plh Kabiro Humas KPK, Jumat (24/6).
Selain sapi, penyidik KPK juga menyita dua unit eksavator (alat berat/alat keruk) milik Ojang, dan telah menempatkannya di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
KPK menetapkan Ojang sebagai tersangka kasus pencucian uang setelah mengembangkan kasus suap penanganan perkara korupsi Jamkesnas Dinkes Subang dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus dugaan pencucian uang, KPK menyangka Ojang melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Berdasarkan pengembangan penyidikan memang kasusnya bertambah. Penyidik mengenakan yang bersangkutan (Ojang) menetapkan tersangka untuk TPPU,” kata Priharsa, Senin (20/6).
Penyidik juga sebelumnya telah menyita sejumlah kendaraan mewah milik Ojang, di antaranya mobil Toyota Vellfire hitam T 1978, Toyota Camry dan mobil Jeep Wrangler Rubicon oranye D 50 KR, serta Nissan Nevarra. Kemudian sepeda motor merek KTM, KLX, Yamaha ATV, dan Harley Davidson.
“Termasuk terakhir itu disita Mazda CX-5. Temuannya sampai sekarang ini kan terus dilakukan pendalaman, termasuk dari saksi-saksi terus ya,” katanya.