Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pengacara (advokat) terkait kasus dugaan suap penanganan putusan perkara pelecehan seksual yang dilakukan pedangdut Saipul Jamil.
Pelaskana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Plh Kabiro Humas) KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Selasa (28/6), mengatakan, ketiga pengacara tersebut yakni Anita Sabara Sutphin, Nazarudin Lubis, dan M Nazikin Hasan.
Penyidik memeriksa Anita Sabara Sutphin dan Nazarudin Lubis sebagai saksi untuk tersangka Berthanatalia. Sedangkan M Nazikin Hasan untuk tersangka Rohadi. “Mereka (Anita dan Nazarudin) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BN (Berthanatalia),” kata Yuyuk.
Dalam kasus suap untuk meringankan hukuman Saipul Jamil ini, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta Utara (Jakut), Rabu, 15 Juni 2016 siang.
Adapun keempat tersangka yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia, Ruruk Kariman, dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul Jamil, serta Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul.
KPK menyangka Rohadi menerima suap sejumlah Rp 250 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan pihak Saipul Jamil. Pemberian uang suap itu agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum ringan Saipul.
Atas perbutan itu, KPK menyangka Rohadi melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Berthanatalia, Kasman, dan Samsul selaku pihak pemberi suap, KPK menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.