Penyidik KPK memeriksa 140 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terhadap tujuh anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dari Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho.
“Penyidik sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi baru yaitu 140 orang di Medan sejak Senin (20/6) pekan ini dan terus dilakukan sampai Selasa pekan depan,” kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (24/6).
Tak hanya itu, Yuyuk mengatakan bahwa hingga kini sudah ada empat anggota DPRD Sumut yang telah mengembalikan uang suap Gatot ke KPK. Meski tak menyebut detail identitas anggota dewan tersebut, Yuyuk menyebut pengembalian uang dalam jumlah yang bervariasi itu mulai dari ketua hingga anggota DPRD.
“Ada 4 anggota DPRD Sumut yang menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho mengembalikan uang ke rekening pengembalian KPK dengan jumlah yang bervariasi,” tambah Yuyuk.
Keempat orang ini adalah anggota DPRD yang pada penyidikan terhadap lima tersangka awal tidak mengakui bahwa mereka menerima suap.
KPK menetapkan tujuh orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka yaitu anggota fraksi PDI-Perjuangan Muhammad Afan, anggota fraksi PDI-Perjuangan Budiman Pardamean Nadapdap, anggota fraksi Partai Hanura Zulkifli Efendi Siregar, anggota fraksi PPP Bustami, anggota fraksi PAN Zulkifli Husein, anggota fraksi PAN Parluhutan Siregar dan anggota fraksi Demokrat Guntur Manurung.