Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pengaturan putusan perkara yang menjerat Panitera PN Jakarta Pusat, Santoso.
Termasuk dugaan keterlibatan hakim yang menyidangkan gugatan perdata wanprestasi antara PT Mitra Maju Sukses dan PT Kapuas Tunggal Persana. Adapun hakim yang menyidangkan perkara itu diantaranya hakim Casmaya, Partahi, Jessica, serta Agustinus.
“Pasca penangkapan penyidik mengumpulkan informasi dan dokumen. Dari informasi yang didapat dilakukan analisis dan belum ada kesimputan (keterlibatan hakim),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (11/7/2016).
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan sebelumnya mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat panitera PN Jakarta Pusat, Santoso.
Salah satu pengembangannya adalah mengarah pada hakim yang menangani perkara gugatan perdata wanprestasi antara PT Mitra Maju Sukses dan PT Kapuas Tunggal Persana. Dimana suap yang diberikan PT Kapuas selaku pihak tergugat untuk memenangkan perkaranya.
“Kemungkinan bisa saja ke hakim, bisa saja dari pihak yang berperkera, tapi sampai saat ini belum bisa dipastikan, masih pengembangan,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
Adapun suap yang diterima Santoso senilai SGD 28 ribu. Uang itu disimpan di 2 amplop berwarna coklat yang masing-masing berisi SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu. Santoso, kata dia, ditangkap saat sedang naik ojek menuju pulang ke rumahnya.
Dalam perkara ini, menetapkan tiga tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan. Ketiga tersangka yakni, Muhammad Santoso, panitera pengganti PN Jakarta Pusat, Ahmad Yani (staf pada kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant), dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah (pengacara PT Kapuas Tunggal Persada).