Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan hukuman ringan yang ditetapkan pengadilan Negeri Jakarta Utara pada kasus tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan oleh pedangdut Saipul Jamil. Saipul cuma dihukum tiga tahun penjara, kurang dari setengah dari yang diminta Jaksa Penuntut Umum, yaitu tujuh tahun.
“KPAI menilai ada korelasi antara putusan yang rendah oleh PN Jakarta Utara dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. Tindak pidana suap diduga mempengaruhi rendahnya putusan hakim,” kata Niam lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, pada Jumat (17/6).
Vonis rendah yang diberikan hakim atas kasus tersebut, kata Niam, tidak sesuai dengan komitmen perlindungan anak yang saat ini sedang memperoleh perhatian serius. Bahkan Presiden sudah menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu, perlu langkah luar biasa dalam penegakan hukum untuk memastikan perlindungan anak.
Putusan tiga tahun yang ditetapkan hakim, kata Niam, juga tidak sejalan dengan komitmen perlindungan anak. Hukuman untuk tindak pidana pencabulan terhadap anak telah diatur di dalam Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimalnya lima tahun.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Saipul dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, Majelis Hakim mengesampingkan UU Perlindungan Anak, lalu memvonis Saipul dengan pasal lain, yakni Pasal 292 KUHP.
Niam mengharapkan agar jaksa menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan anak. Ketidaktegasan jaksa dalam merespon vonis, dengan menyampaikan pikir-pikir, bisa dinilai oleh publik terjadi sesuatu. “Untuk itu, jaksa harus tegas banding,” kata Niam.
KPAI juga meminta Komisi Yudisial untuk masuk lebih jauh melakukan pemantauan atas perilaku hakim yang menyidangkan kasus SJ terkait hubungan rendahnya vonis dengan dugaan suap.
“Saya rasa perlu ditelusuri lebih lanjut, karena ini sangat terkait dengan persoalan perlindungan anak di samping persoalan korupsinya. Karena ini komitmen terhadap perlindungan anak,” kata Niam.